Dari Ali bin Abi Tholib, Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda "Wahai
Ahlul Qur'an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa
Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan
shalat Witir.” (HR Annasai)
Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda "Shalat
Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir
dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir
dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin
berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah. (HR Abu Dawud)
Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu berkata, “ Kekasihku,
Nabi sholallohu alaihi wa salam memberikan wasiat kepadaku dengan tiga
hal, agar aku tidak meninggalkannya sampai aku mati. Ketiganya adalah
puasa tiga hari setiap bulan, Sholat Dhuha, dan tidak tidur kecuali dalam keadaan sudah sholat witir. HR. Bukhori (1178) dan Muslim (72)
Dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wa salam bersabda :
”Barangsiapa khawatir tidak bisa bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.” HR. Muslim (755) dan Tirmidzi (456).
”Barangsiapa khawatir tidak bisa bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.” HR. Muslim (755) dan Tirmidzi (456).
Hukum Sholat Witir
Para Ulama berselisih menjadi dua pendapat :
1. Sholat Witir adalah wajib, ini adalah madzhab Abu Hanifah.
2. Sholat Witir adalah sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat hampir seluruh ulama. Dan ini juga pendapat dua murid Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad Hasan Asyaibani)
Pendapat yang kuat adalah yang kedua
sebagaimana yang dikatakan oleh Annawawi ketika mensyarh hadits riwayat
Muslim yang menyebutkan seseorang datang kepada Nabi shallalahu ‘alaihi
wa sallam dan menanyakan hal-hal yang diwajibkan, maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab ‘Lima sholat dalam sehari semalam’ kemudian orang itu berkata ‘apakah bagiku selainnya?’ maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab ‘tidak, kecuali engkau mau menambah (dengan nafilah)’
Berkata Annawawi : ‘di dalamnya
(hadist ini) bahwa sholat witir tidaklah wajib, dan sholat ied juga
tidak wajib. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama. (Syarh Muslim
1/73)
Waktu Sholat Witir
Para ulama bersepakat bahwa waktu
sholat witir adalah antara setelah sholat Isya sampai terbitnya fajar.
Dan dapat dikerjakan di awal malam (setelah Isya atau sebelum tidur),
tengah malam, maupun sepertiga akhir malam (dan ini yang lebih utama).
Jika sudah sholat di awal malam,
kemudian di akhir malam ia bangun dan ingin sholat tahajjud, apakah
ditutup lagi dengan witir? Yang benar adalah tidak ditutup dengan witir,
sholat tahajjud dua rakaat dua rakaat dan tidak ditutup dengan sholat
witir. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana di dalam hadits "tidak ada dua sholat witir dalam satu malam" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wa salam bersabda :
”Barangsiapa khawatir tidak bisa bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.” (HR. Muslim dan Tirmidzi )
”Barangsiapa khawatir tidak bisa bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.” (HR. Muslim dan Tirmidzi )
Namun mereka berselisih, jika belum sholat witir namun telah masuk waktu shubuh :
1. Tidak boleh sholat witir jika sudah masuk waktu subuh.
Ini adalah pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asyaibani,
Atssauri, Ishaq, Atho, Annakho'i, Said bin Jubair, dan yang diriwayatkan
dari Ibnu Umar
2. Boleh sholat witir setelah masuk waktu subuh selama belum sholat subuh. Ini adalah pendapat Malik, Syafii, Ahmad, Abu Tsaur.
Bagi yang tertinggal sholat witir atau
lupa, apakah mengqodho'nya setelah sholat subuh? Ya, dapat
mengqodho'nya setelah sholat subuh, dengan catatan jika ia terbiasa
witir 3 rokaat, maka ia mengqodho'nya 4 rokaat. Begitu seterusnya. Hal
ini sesuai dengan riwayat Aisyah ra "Adalah Nabi shollallahu alaihi wa sallam jika tidur malamnya atau sedang sakit beliau sholat di waktu siang 12 rokaat….."(HR Muslim)
Dan sangat dianjurkan untuk segera
mengqodho'nya sebelum datangnya waktu dhuhur sebagaimana di sebuah
hadist dari Umar bin Khottob ra "Barang siapa yang tertidur dari
kebiasaannya untuk membaca alQur'an atau yang selainnya, kemudian ia
membacanya di waktu antara sholat subuh dan dhuhur, maka akan dicatat
seakan membacanya di waktu malam" (HR Muslim)
Jumlah Rokaat Sholat Witir dan Pelaksanaannya
1. Sholat witir satu rokaat
2. Sholat witir tiga rokaat
ada tiga bentuk, yang dua diperbolehkan dan yang satu lagi dilarang :
ada tiga bentuk, yang dua diperbolehkan dan yang satu lagi dilarang :
a. Sholat dua rokaat, kemudian salam, kemudian sholat lagi rokaat yang ketiga.
Hal ini diperbolehkan sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi Shollallahu alaihi wa sallam melaksanakan (tasyahhud) dan salam di antara 2 rokaat dan satu rokaat….(HR Bukhori)
Hal ini diperbolehkan sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi Shollallahu alaihi wa sallam melaksanakan (tasyahhud) dan salam di antara 2 rokaat dan satu rokaat….(HR Bukhori)
b. Sholat tiga rokaat dengan sekali tasyahud.
Hal ini diperbolehkan sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rosulullah Shollallahu alaihi wa sallam sholat witir tiga rokaat dan tidak duduk kecuali di akhir rokaat. (HR Malik, Annasai, Baihaqi dan yang lain)
Hal ini diperbolehkan sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rosulullah Shollallahu alaihi wa sallam sholat witir tiga rokaat dan tidak duduk kecuali di akhir rokaat. (HR Malik, Annasai, Baihaqi dan yang lain)
c. Sholat
tiga rokaat, dengan dua kali tasyahud dan sekali salam. Hal ini
dilarang karena menyerupai sholat fardhu (yaitu sholat maghrib). Di
dalam hadist Abu Hurairah ra Rosulullah Shollallahu alaihi wa sallam
bersabda "dan janganlah kalian serupakan (sholat witir) seperti sholat maghrib. (HR Hakim, Baihaqi, Ibnu Hibban, Daruquthni. Ibnu Hajar berkata sanadnya semuanya tsiqoh)
3. Sholat witir 5 rokaat.
Lebih utama dilakukan sekaligus dengan hanya sekali tasyahud yaitu di akhirnya dan kemudian salam. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam sholat witir lima rokaat dan tidak duduk kecuali di rokaat yang terakhir. (HR Muslim, Abu Dawud)
Lebih utama dilakukan sekaligus dengan hanya sekali tasyahud yaitu di akhirnya dan kemudian salam. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam sholat witir lima rokaat dan tidak duduk kecuali di rokaat yang terakhir. (HR Muslim, Abu Dawud)
4. Sholat witir 7 atau 9 rokaat
ada dua bentuk dan keduanya diperbolehkan
ada dua bentuk dan keduanya diperbolehkan
a. Sholat
tujuh rokaat / sembilan rokaat sekaligus dengan sekali tasyahud yaitu di
akhir rokaat. Sebagaimana diriwayatkan Aisyah ra di dalam shohih Muslim
no.746
b. Sholat
tujuh rokaat/ sembilan rokaat dengan dua kali tasyahud dan sekali salam.
Yaitu di rokaat ke enam/delapan, kemudian berdiri untuk rokaat yang ke
tujuh/sembilan (tanpa salam) kemudian tasyahud dan salam. Hal ini
sebagaimana diriwayatkan Aisyah ra ( HR Ahmad 6/53) dan juga Ummu
Salamah (HR Ahmad 6/290, Annasi 1713, Ibnu Majah 1192)
Doa Qunut Witir
Membaca doa qunut ketika sholat witir
adalah masyru'. Hal ini adalah pendapat kebanyakan fuqoha kecuali Malik.
Dan qunut ini dilaksanakan sebelum ruku' (setelah membaca ayat
alQur'an) dan boleh juga dikerjakan setelah ruku' (saat i'tidal).
Berkata alHafizh Ibnu Hajar "dari
kumpulan riwayat Anas bin Malik bahwasanya qunut karena ada hajat
(Nazilah) tidak ada perbedaan bahwa itu dilaksanakan setelah ruku'.
Namun jika qunut selain nazilah, yang benar dari riwayat Anas bin Malik
adalah sebelum ruku'. Dan para sahabat dalam mengamalkan ini telah
berbeda pendapat. Dan ini termasuk perbedaan yang diperbolehkan. (Fathul Bari 2/569)
Dan doa yang dibaca adalah doa yang
diajarkan Nabi Shollallahu alaihi wa sallam kepada Hasan bin Ali ra.
"allahummahdini fiiman hadaita, wa afini fiiman afaita…dst" (HR Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)
Lalu setelah sholat witir disunnahkan
untuk mengucapkan “Subhaana malikil quddus” (tiga kali). Sebagaimana
diriwayatkan oleh Ubay bin Kaab (HR Abu Dawud 1423, Annasai 3/244)
Meninggalkan Sholat Witir
Sholat witir termasuk sholat yang
tidak pernah ditinggalkan oleh Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Berkata Ibnu Taimiyyah “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah, berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus-menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).”
Beliau juga ditanya tentang orang yang meninggalkan sholat – sholat sunnah, maka beliau menjawab “Barangsiapa
terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya
(pemahaman) agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima),
berdasarkan pendapat Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya” (Majmuu’ Fataawaa jilid 23/88)
Wallahu ta'aala A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar